AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan nomor urut untuk tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses ini berlangsung sebagai bagian dari tahapan pemilihan, setelah penetapan calon. Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa pada hari ini telah dilakukan pengundian nomor urut. Ia menambahkan bahwa acara deklarasi Pilkada damai akan dilaksanakan pada hari berikutnya. Acara pengundian tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Maluku dan disaksikan oleh anggota KPU RI, Idham Kholik, serta komisioner lainnya. Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat kantor KPU Maluku yang terletak di Kawasan Tantui, Ambon. Dari hasil pengundian, pasangan calon Jefry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) berhasil mendapatkan nomor urut satu. Pasangan ini mengusung jargon "Beta Janji Beta Jaga" dan didukung oleh partai politik seperti PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem. Nomor urut dua diperoleh pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena (MI-MM). Mereka mengusung jargon Maluku Maju dan didukung oleh partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, serta Golkar. Sementara itu, pasangan calon Hendrik Lewerisa dan Abdulah Vanath memperoleh nomor urut tiga. Dengan jargon Maluku Baru, mereka didukung oleh partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Idham Kholik, anggota KPU RI, menegaskan bahwa setelah penetapan nomor urut, tahapan kampanye akan memasuki fase berikutnya yang dimulai pada 25 September 2024 dan dijadwalkan berlangsung selama 60 hari. KPU Maluku memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi terkait jadwal kampanye dengan jelas kepada pasangan calon, partai politik, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan. Idham juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik mengenai aturan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran, seperti adanya dukungan masyarakat yang sudah melakukan kampanye sebelum waktunya. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada di Maluku dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA