JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan siber yang mungkin terjadi, terutama pada saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Dalam penjelasannya, Ardi mengungkapkan bahwa ancaman gangguan siber dapat terjadi kapan saja. Salah satu bentuk serangan yang umum adalah *distributed denial of service* (DDoS), yang dapat menghambat kinerja sistem dengan membanjirinya dengan sejumlah besar *traffic* tertentu. Kondisi ini dapat mengakibatkan Sirekap tidak bekerja dengan optimal. Ardi juga menekankan bahwa jika algoritma yang digunakan dalam penyusunan sistem tidak diverifikasi dengan baik, kesalahan yang sama bisa terulang kembali. "Penting untuk memverifikasi dan melakukan *back testing* secara berkala agar kekeliruan sebelumnya tidak terulang," ujarnya. Oleh karena itu, untuk mencegah ancaman siber pada Sirekap, diperlukan pengujian dan pengecekan sistem yang rutin. Ardi menambahkan bahwa pemeriksaan semacam ini harus dilakukan berulang kali untuk memastikan tidak adanya *bug* atau virus yang mengganggu sistem. Dia menegaskan bahwa pengecekan tidak bisa dilakukan hanya pada waktu tertentu, mengingat potensi gangguan dapat muncul kapan saja. Partisipan lain dalam sistem juga perlu diperhatikan, termasuk perangkat keras seperti komputer dan *server*. "Apakah aplikasi yang digunakan sudah dicek? Kita sebagai pengguna sering kali membeli sistem yang dikembangkan oleh pihak ketiga," tegas Ardi. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas Sirekap selama Pilkada 2024 harus melaksanakan pemeriksaan menyeluruh dan terus menerus terhadap sistem dan perangkat yang digunakan. Kepala KPU RI, M. Afifuddin, dalam konferensi pers pada 12 Juli 2024, menyatakan bahwa Sirekap akan kembali digunakan untuk penghitungan suara pada Pilkada 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi KPU terhadap penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya. Menurut Afifuddin, beberapa masalah yang muncul selama pemilu juga menjadi perhatian, dan KPU berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap sistem Sirekap. Dalam kesempatan terpisah, Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, menegaskan bahwa KPU RI akan tetap menjadi penanggung jawab utama Sirekap selama Pilkada 2024. Sementara itu, Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, menekankan bahwa penggunaan Sirekap bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan. "Kami akan menggunakan Sirekap, tentu saja memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi sebagai acuan dalam evaluasi serta perbaikan Sirekap yang akan diterapkan pada Pilkada yang direncanakan pada 27 November 2024," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 23 April 2024. KPU RI juga telah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah akan berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. ANTARA