JAKARTA –
**Borneonews - Badung**, Penguatan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital menunjukkan bahwa Indonesia semakin maju dan siap untuk berperan sebagai salah satu pemain utama dalam sektor ini, khususnya di kawasan ASEAN. Hal ini diungkapkan oleh Rudiantara, pemimpin Nexticorn Foundation, yang menekankan bahwa sinergi antara perbaikan tata kelola dan pengembangan regulasi merupakan indikator keseriusan pemerintah dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku industri dan ekosistem ekonomi digital. Rudiantara menjelaskan, adanya berbagai mekanisme regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital yang terencana dan terarah. Ia mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dengan mengeluarkan sejumlah aturan penting yang mendukung tujuan tersebut. Salah satu regulasi kunci tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dengan keberadaan UU PDP, industri yang terlibat dalam sistem elektronik, termasuk startup dan unicorn, diharapkan dapat lebih ketat dalam menjaga keamanan data pribadi dan privasi pengguna. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat mendorong masyarakat untuk beralih dan terlibat dalam ekonomi digital. Dalam hal ini, Rudiantara juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau lebih dikenal sebagai *Omnibus Law* untuk sektor keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kewenangan lembaga keuangan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga diakui memiliki kontribusi yang signifikan. Rudiantara menekankan bahwa undang-undang ini secara khusus mengakomodasi pemanfaatan teknologi dalam sektor kesehatan, yang merupakan langkah maju bagi integrasi teknologi dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan. Melalui berbagai peraturan yang proaktif ini, diharapkan Indonesia dapat memenuhi harapan menjadi penyumbang ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya penguatan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital demi mewujudkan potensi besar yang dimiliki negara ini di kancah global. ANTARA