**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi Denpasar di Bali telah melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina. Deportasi ini dipicu oleh keterlibatan WNA tersebut dalam produksi konten *pornographic* yang diunggah di berbagai situs daring yang menyajikan konten seksual secara internasional.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan komitmen lembaganya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan WNA di Bali, khususnya terhadap individu-individu yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ini menjadi semakin penting mengingat laporan tentang aktivitas ilegal yang melibatkan WNA di wilayah tersebut.
WNA yang dideportasi adalah seorang wanita berinisial VR, yang selama ini gerak-geriknya sudah dalam pengamatan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024. Wanita berusia 23 tahun ini diduga melakukan aktivitas produksi konten *pornographic* di salah satu vila yang terletak di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Setelah menerima informasi terkait aktivitas tersebut, petugas langsung bergerak menuju vila dan berhasil menangkap VR tanpa menghadapi perlawanan. Selama interogasi, terungkap bahwa VR memiliki izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor. Namun, pihak imigrasi memperkirakan bahwa wanita tersebut berperan sebagai model dalam produksi film *pornographic* internasional.
Imigrasi Denpasar kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan tersebut diambil karena VR dinilai telah mengganggu ketertiban dan keamanan publik serta melanggar peraturan yang ada. Proses deportasi berlangsung dengan cepat di mana paspor VR yang tercatat dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A dicap dengan status "deportasi". Ia kemudian diusir kembali ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan meneruskan perjalanan ke Doha, sebelum akhirnya tiba di Warsawa, Polandia.
Kepala Imigrasi juga menegaskan bahwa VR telah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, memudahkan proses deportasi yang dilakukan.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, tercatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut dilakukan oleh tiga kantor imigrasi, yaitu Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, terdapat 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi, yang kini berada di rumah detensi imigrasi Denpasar. Mereka dideportasi karena berbagai alasan, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar batas waktu izin tinggal, serta terlibat dalam kasus kriminal.
ANTARA
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Ukraina Karena Konten Porno
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Komentar (0)
Memuat komentar…







