SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini memberikan putusan yang membebaskan seorang terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan di Kabupaten Banjarnegara. Terdakwa tersebut adalah Rito, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kaliwinasuh pada tahun 2022. Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," menandakan bahwa Rito tidak memenuhi unsur kesalahan dalam tuduhan yang diajukan kepadanya. Pertimbangan hakim mencakup fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pengkayaan diri baik untuk terdakwa maupun orang lain. Hal ini terkonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh majelis hakim di lokasi terkait di Kabupaten Banjarnegara. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa dana sebesar Rp214 juta yang sejatinya dialokasikan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan, masih dalam keadaan terawat dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Terdapat dakwaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Rito diduga merugikan negara hingga sebesar Rp192 juta. Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Rito dengan hukuman penjara selama 1 tahun beserta denda senilai Rp50 juta. Namun, putusan hakim membebaskan terdakwa dari segala kewajiban tersebut. Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan uang yang dititipkan Rito sebesar Rp192 juta sebagai pengganti kerugian yang dituduhkan. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan rencananya untuk mengajukan kasasi atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor. ANTARA