JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk penerapan perjanjian *Multilateral Instrument Subject to Tax Rule* (MLI STTR). Febrio menyatakan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) dan ketentuan teknis yang akan diatur di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengumuman ini disampaikannya saat konferensi pers yang mengangkat tema APBN KiTa edisi September 2024 yang berlangsung di Jakarta. Setelah semua regulasi selesai disusun, pemerintah Indonesia berencana untuk mengajukan laporan kepada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (*OECD*). Kebijakan baru tersebut akan mulai diterapkan secara resmi setelah proses pelaporan tersebut dilakukan. "Kami akan melanjutkan proses STTR ini," ujar Febrio dengan tegas. Dalam momen berbeda, DJP menegaskan bahwa penerapan STTR diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Kebijakan STTR ini merupakan aturan yang berkaitan dengan pembayaran antar perusahaan yang berada dalam satu grup, termasuk di antaranya bunga, royalti, serta jenis pembayaran tertentu lainnya. Melalui ketentuan STTR, setiap perusahaan di Indonesia yang melakukan pembayaran kepada entitas lain dalam grup yang berlokasi di luar negeri diwajibkan untuk menerapkan pajak dengan tarif minimum sebesar 9 persen di negara tempat entitas penerima berada. Dalam hal negara penerima memberlakukan tarif pajak di bawah 9 persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran tersebut memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak bagi Indonesia. Lebih jauh, implementasi STTR tidak hanya bertujuan untuk menambah penerimaan pajak, tetapi juga untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering terjadi antara perusahaan dalam grup yang terdistribusi di berbagai negara. STTR diharapkan dapat memperkuat ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (*P3B*) yang saat ini sedang berlaku. MLI STTR merupakan salah satu instrumen dari penerapan Pilar 2, bagian dari kesepakatan global yang bertujuan untuk mengurangi persaingan tidak sehat dalam hal tarif pajak. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan pemimpin dari 42 negara atau yurisdiksi lainnya. Perlu dicatat bahwa pajak tambahan ini akan dikenakan setahun setelah pembayaran berlangsung, mengingat adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. STTR hanya berlaku untuk pembayaran penghasilan intragrup yang melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak, yang dikenal sebagai *materiality threshold*. Sementara itu, untuk penghasilan lainnya yang bukan dari bunga atau royalti, nilai pembayaran harus lebih tinggi dari biaya pokok ditambah margin 8,5 persen yang dikenal dengan istilah *mark-up threshold*. ANTARA