**Borneonews - Samarinda**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur aktif melakukan edukasi kepada generasi muda mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022. Perda ini khususnya berkaitan dengan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, serta Psikotropika (*P4GN-PN*).
Menurut Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, ancaman yang ditimbulkan oleh narkotika dapat menghancurkan masa depan individu, keluarga, serta masyarakat luas. Terutama generasi muda, yang dianggap sebagai aset penting bagi bangsa, rentan terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba.
Munawar menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi penting dan harus dilaksanakan tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga hingga ke pelosok desa di Kalimantan Timur. Hal ini relevan terutama dalam konteks persiapan menuju generasi emas Indonesia pada tahun 2045.
"Kita tidak ingin generasi muda kita terjerumus karena narkoba. Upaya pencegahan sebaiknya dimulai sejak dini," ungkap Munawar saat kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Samarinda.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Samarinda, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah dalam naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Para narasumber yang berperan dalam kegiatan ini meliputi Munawar selaku Kepala Satpol PP Kaltim, Humas BNNP Kaltim, Ahmad Fadholi, serta Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Iwan. Munawar menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba serta pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Munawar menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. "Satpol PP memiliki tiga tugas utama: menegakkan Perda dan Perkada, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat," tegas Munawar.
Provinsi Kalimantan Timur tercatat memiliki sekitar 360 hingga 380 Perda dan lebih dari seratus Perkada yang harus ditegakkan. Munawar menyatakan bahwa banyaknya aturan ini menuntut adanya koordinasi yang efektif antar instansi agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang ada. "Semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, berarti tugas Satpol PP semakin ringan. Hal ini tidak berarti kita tidak bekerja, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat semakin taat dan mematuhi hukum," jelasnya.
ANTARA
Edukasi Generasi Muda Kaltim tentang Bahaya Narkoba dan Perda P4GN-PN
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







