**Borneonews - Banjarmasin**, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin, Murniati, mengungkapkan komitmen lembaganya untuk melindungi seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pentingnya dukungan bagi petugas yang akan bekerja pada acara demokrasi tersebut.
Murniati menekankan bahwa petugas Pilkada, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berisiko menghadapi berbagai tantangan dan kecelakaan kerja. Risiko ini juga berlaku bagi para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL), yang semua berperan krusial dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
Ia menjelaskan bahwa jika petugas mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, mereka tidak perlu merasa cemas mengenai biaya perawatan medis. Semua biaya yang diperlukan untuk pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga mereka pulih. "Apabila petugas dinyatakan tidak mampu bekerja, mereka akan mendapatkan santunan untuk menggantikan kehilangan penghasilan," tambah Murniati.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan keluarga petugas yang mungkin menghadapi situasi sulit akibat kecelakaan atau bahkan kematian, tidak akan kesulitan dalam mempersiapkan biaya hidup, karena mereka akan menerima santunan dari lembaga tersebut. Pilkada serentak di Kalimantan Selatan akan dilaksanakan di 13 kabupaten/kota serta tingkat provinsi, menandai pentingnya peran setiap individu dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi.
Selanjutnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan kepada semua kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh anggota Badan Ad Hoc selama Pilkada serentak 2024. Peringatan ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah diatur dalam surat resmi.
Di dalam surat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya bagi semua gubernur serta bupati dan wali kota untuk berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di area mereka. Langkah ini bertujuan untuk mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diadakan oleh BPJAMSOSTEK.
Penggunaan anggaran untuk jaminan sosial ini telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Apabila tersedia anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah diizinkan untuk menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Larangan bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk mengabaikan pedoman dari Mendagri ini disampaikan secara tegas, dengan menekankan pentingnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak.
Regulasi KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah merinci bahwa Badan Ad Hoc meliputi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, Panwaslu Kecamatan, serta PPL. Pentingnya mendapatkan perlindungan bagi para petugas ini ditekankan lebih jauh, mengingat kejadian di pemilihan umum sebelumnya, di mana 44 petugas meninggal dunia atau mengalami kecelakaan saat bertugas. BPJAMSOSTEK telah membayarkan semua manfaat bagi peserta dan ahli warisnya dengan total mencapai Rp2,57 miliar.
Melalui *website* resmi BPJAMSOSTEK, manfaat dari JKK dan JKM dinyatakan mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga pemulihan, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara itu, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Terdapat pula manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total hingga Rp174 juta.
ANTARA
BPJAMSOSTEK Lindungi Petugas Pilkada Serentak Kalsel 2024
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…






