PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi untuk memperkuat penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (*SPIP*). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan. Pada hari Senin, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan koordinasi langsung dengan BPKP provinsi di Palembang. Dalam pertemuan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir, disambut oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat 2, Ulu Sembiring. Hamsir memanfaatkan kesempatan kunjungan tersebut untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan *SPIP* dan manajemen risiko (*MR*) di provinsi yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota ini. Dia menjelaskan pentingnya melaksanakan pengendalian dalam rangka pencegahan penyimpangan serta peningkatan kualitas layanan publik. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan *SPIP* dan implementasi *MR*, Hamsir juga meminta agar BPKP berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi *SPIP* dan *MR*. Selain itu, ia berharap BPKP dapat memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri *SPIP* terintegrasi yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun 2024, termasuk dalam unit pemasyarakatan dan imigrasi. “Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal di Kemenkumham berfungsi dengan baik dan efektif,” ungkap Hamsir. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada publik. Sementara itu, Ulu Sembiring menjelaskan bahwa pemimpin instansi pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam merumuskan perencanaan, menetapkan tujuan, serta membangun sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mencapai tujuan organisasi melalui empat aspek *SPIP*, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap hukum. Ulu Sembiring menyatakan bahwa dalam manajemen pemerintahan modern, penting bagi setiap unit organisasi untuk membangun dan melaksanakan sistem pengendalian internal. Ini sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip *good governance* dan menghindari potensi tuntutan hukum. Keberhasilan implementasi *SPIP* dapat diukur dari tingkat kematangan, yang ditargetkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Seluruh kementerian, lembaga, dan satuan kerja perangkat daerah (K/L/D) diharapkan mencapai tingkat kematangan level tiga dalam skala satu hingga lima. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa *SPIP* dan *manajemen risiko* saling mendukung. *SPIP* merupakan proses yang terstruktur dan sistematis, dilakukan bersama oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. Sementara itu, *manajemen risiko* adalah kombinasi budaya, sistem, dan proses dalam pengelolaan risiko, yang mendukung penerapan *SPIP* demi mencapai keberhasilan organisasi. Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan harapannya bahwa sinergi dengan BPKP sebagai instansi pembina *SPIP* dan *MR* dapat mendukung upaya mereka untuk membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM) pada tahun 2024. Dia berharap, dengan dukungan ini, seluruh satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat meraih predikat sebagai zona integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ANTARA