JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Transportasi Jakarta, yang lebih dikenal dengan nama Transjakarta, telah melakukan pembagian layanan Mikrotrans untuk rute JAK 78 yang sebelumnya menghubungkan Benda dan Penjaringan menjadi dua rute terpisah. Rute tersebut kini terdiri dari JAK 78A yang melayani perjalanan antara Benda dan Cengkareng Timur, serta JAK 78B yang menghubungkan Jembatan Tiga dengan Teluk Gong. Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, menyampaikan bahwa pembagian rute ini dilakukan karena adanya beberapa jalan yang tidak dapat dilalui oleh armada. Jalan Kapuk Raya dan Jalan Kapuk Kayu Besar merupakan dua jalan yang menjadi kendala dalam operasional perjalanan. “Dengan adanya perubahan ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dalam menjangkau halte-halte Transjakarta terdekat. Hal ini juga akan mempermudah mereka untuk berpindah ke moda transportasi lainnya maupun untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Ayu dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta. Untuk rute JAK 78A, perjalanan dari Benda menuju Cengkareng dimulai dari Jalan Atang Sanjaya dan melewati beberapa jalan, antara lain Jalan Benda Raya, Jalan Lingkungan III, Jalan Menceng Raya, serta Jalan Kencana Raya. Sedangkan untuk perjalanan dari Cengkareng kembali ke Benda, rute yang dilalui mencakup Jalan Kapuk Cengkareng, Jalan Lingkar Luar Barat, dan Jalan Kamal Raya diantara lainnya. Sementara itu, untuk rute JAK 78B yang menghubungkan Jembatan Tiga ke Teluk Gong juga memiliki jalur yang ditentukan. Rute ini dimulai dari Jalan Jembatan Tiga Raya dan berlanjut melalui Jalan Jembatan Dua Raya serta Jalan Raya Pantura, dengan beberapa putaran balik yang terjadwal. Pada arah sebaliknya, dari Teluk Gong menuju Jembatan Tiga, sejumlah jalan juga dilalui, termasuk Jalan Kecamatan dan Jalan Lindung. Ayu menambahkan bahwa kedua rute terbaru, JAK 78A dan JAK 78B, dilayani oleh total 25 unit armada mikrotrans yang beroperasi setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 dengan tarif yang sangat terjangkau, yaitu Rp0. Layanan mikrotrans ini merupakan wujud implementasi dari arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengakses transportasi publik dalam jarak 500 meter dari tempat tinggal mereka. “Layanan Mikrotrans ini diharapkan menjadi pilihan alternatif yang praktis, karena dapat mencapai kawasan perumahan masyarakat dengan lebih mudah. Dengan begitu, perjalanan dari rumah ke lokasi transit transportasi publik dan sebaliknya menjadi lebih aman dan nyaman,” tutup Ayu. ANTARA