BANTEN –
**Borneonews - Cilegon**, Hutang yang terkait dengan pinjaman online menjadi latar belakang utama dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah berusia 5 tahun bernama APH, yang jenazahnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangannya di Serang mengungkapkan bahwa dorongan emosional yang disebabkan oleh masalah utang *pinjol* dan adanya penyimpangan seksual menjadi alasan di balik tindakan brutal para pelaku terhadap korban. Dua pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) didapati menggunakan identitas ibu korban untuk melakukan pinjaman online senilai Rp75 juta. Sang ibu merasa sangat dirugikan dan tidak terima karena identitasnya digunakan tanpa izin untuk tujuan *pinjol* tersebut. Akibat konflik ini, terjadi perselisihan antara ibu korban dan kedua pelaku. Selain faktor utang *pinjol*, pengaruh hubungan terlarang yang melibatkan percintaan sesama jenis antara SA dan RH turut memperparah situasi. SA merasa cemburu kepada ibu korban yang dianggap dekat dengan RH. Menurut Kapolres, RH dan SA bertindak sebagai otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini. Mereka kemudian menginstruksikan EM untuk melaksanakan eksekusi dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta. Dua lelaki lainnya, UH dan YH, ikut membantu dalam membuang jenazah korban ke daerah Kabupaten Lebak, setelah menerima bayaran Rp100 ribu dari kedua pelaku. Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat 3, yang memperlihatkan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun serta denda mencapai Rp3 miliar. Tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten telah berhasil menangkap lima orang yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, termasuk di dalamnya SA (38), RH (38), dan EM (23), serta UH (22) dan YH (32). ANTARA