**Borneonews - Badung**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang mengupayakan pemrosesan nomor "112" agar dapat berfungsi sebagai kontak darurat yang dapat diakses oleh masyarakat dalam situasi kebencanaan. Dengan adanya nomor ini, masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan bisa mendapatkan informasi serta bantuan dengan lebih mudah dan cepat.
Direktur Pita Lebar dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Marvel Situmorang, mengungkapkan bahwa meskipun kontak "112" sudah mulai digunakan oleh beberapa pemerintah daerah untuk layanan darurat, penggunaan tersebut masih dilakukan secara sporadis dan kurang terintegrasi.
"Kami telah melakukan komunikasi dengan Bappenas agar ini dapat dijadikan proyek strategis nasional. Saat ini, penggunaan 112 masih terfragmentasi, sehingga ke depannya perlu diintegrasikan agar dapat bekerja secara nasional," jelas Marvel saat memberikan keterangan di Kabupaten Badung, Bali.
Dalam upaya mewujudkan hal ini, saat ini Kementerian Kominfo juga sedang melakukan *feasibility study* untuk menjadikan kontak 112 sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Data terbaru yang diterima hingga Senin, 23 September menunjukkan bahwa sudah terdapat 142 dari total 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan nomor 112 sebagai kontak darurat.
Meskipun sudah ada pemanfaatan, angka tersebut masih dianggap belum optimal. Oleh karena itu, integrasi yang lebih masif dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap nomor darurat ini sebagai saluran untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang diperlukan.
Sebagai acuan pengelolaannya, diharapkan kontak 112 bisa meniru sistem seperti *911* yang ada di Amerika Serikat. Di mana nomor tersebut memungkinkan warga untuk mengakses beragam layanan seperti kepolisian, ambulans, serta perlindungan dari potensi bencana lainnya.
Jika referensi pengelolaannya mengacu pada model di AS, maka seyogianya pengelolaan nomor 112 ini ada di bawah kendali pemerintah daerah pada tingkat kota dan kabupaten. Ini bertujuan agar sistem ini dapat digunakan secara lebih luas oleh masyarakat, mirip dengan pengelolaan *911* yang berfungsi di masing-masing negara bagian di AS.
Kontak darurat nasional 112 ini akan menjadi bagian dari strategi *Public Protection and Disaster Relief* (PPDR). Di Indonesia, ini akan dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mendukung realisasi SISKOMNAS PMPB, Kementerian Kominfo telah mengajukan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden per 7 Agustus 2024. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat bagi implementasi sistem tersebut.
ANTARA
Kemenkominfo Proses Nomor 112 Menjadi Kontak Darurat Nasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







