**Borneonews - Yogyakarta**, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah memprakarsai pembentukan sebuah tim gabungan yang akan berfungsi untuk mengkaji kebutuhan para pengemudi ojek daring, yang biasa disebut dengan *ojol*, di wilayah provinsi ini.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini diusulkan oleh Gubernur untuk melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai apa saja yang menjadi kebutuhan para pengemudi ojek daring. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai angkutan orang dan barang.
"Pak Gubernur menyarankan agar dilakukan kajian yang lebih menyeluruh terkait kebutuhan dari pihak ojek daring. Sekarang ini, Pemda DIY juga sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur hal tersebut," ujar Beny usai mendampingi Gubernur dalam audiensi dengan Forum Ojol Yogyakarta Bergerak di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Dia menambahkan bahwa tim gabungan yang akan dibentuk nantinya akan terdiri dari unsur pemerintahan daerah dan perwakilan pengemudi ojek daring. Tim ini diharapkan dapat mengeksplorasi lebih dalam mengenai pemenuhan kebutuhan pengemudi, termasuk persoalan tarif layanan yang selama ini dianggap terlalu rendah.
Beny berharap agar kebutuhan para pengemudi ojek daring dapat diselaraskan dengan peraturan daerah yang ada. Peraturan ini sudah mengatur cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan peraturan menteri yang saat ini hanya mengatur tentang angkutan orang.
"Saat ini, jaminan asuransi yang ada hanya mencakup pengangkutan orang. Namun, bagaimana jika terjadi kecelakaan saat mengangkut barang seperti makanan? Apa jaminan yang tersedia?" tambah Beny.
Melalui kolaborasi ini, Beny meyakini bahwa aspirasi para pengemudi ojek daring bisa segera mendapatkan perhatian dan solusi yang konkret. Hasil dari diskusi tim gabungan ini nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk dipertimbangkan dalam kebijakan lebih lanjut.
Widyantoro, yang merupakan kuasa hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, menjelaskan bahwa mereka hadir memenuhi undangan Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi mengenai regulasi pengantaran makanan dan barang.
"Kami diundang untuk berkolaborasi dalam menyusun kajian yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim gabungan antara kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian tersebut," jelas Widyantoro.
Dia juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah terdapat ketentuan terkait pengangkutan orang dan barang. Namun, dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur tentang pengangkutan penumpang tanpa memasukkan aturan tentang pengangkutan barang.
"Widyantoro berharap, dengan adanya rumusan kajian yang dilakukan bersama Pemda DIY, yang telah memiliki peraturan daerah tentang pengangkutan orang dan barang, diharapkan akan ada peraturan baru yang lebih jelas dari tingkat pusat. Dengan demikian, aplikasi penyedia layanan yang memiliki kewenangan dalam penentuan tarif akan dapat mengikuti regulasi yang berlaku," ungkap Widyantoro.
ANTARA
Gubernur Yogyakarta Bentuk Tim Gabungan Kaji Kebutuhan Ojek Daring
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







