**Borneonews - Yogyakarta**, Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh pegawai yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tetap bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menyampaikan bahwa penekanan pada netralitas ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga untuk semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD. Dengan kata lain, semua elemen tersebut diharapkan dapat mempertahankan sikap netral selama proses pilkada berlangsung.
Menghadapi semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, Nindyo menjelaskan bahwa aktivitas dari berbagai tim sukses dan calon peserta pilkada semakin meningkat. Dalam konteks ini, dia menegaskan bahwa netralitas ASN harus diwujudkan dengan tidak ikut serta dalam kampanye calon dan memastikan bahwa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta tidak melibatkan atau mengundang pasangan calon.
Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah dengan nomor 100.3.4/4700/SE/2024 pada tanggal 10 September 2024 yang memuat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, optimis bahwa semua ASN di lingkungan pemerintah setempat sudah memahami dan sepakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Aman menegaskan bahwa kesepakatan mengenai netralitas ASN ini merupakan pijakan fundamental mengingat posisi ASN yang proporsional dalam ekosistem pemerintahan Kota Yogyakarta. Ini, diharapkan, akan berkontribusi pada kelancaran pelaksanaan pilkada dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang mampu memberikan kontribusi lebih bagi pembangunan kota.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta, Subarjilan, menjelaskan bahwa ada sanksi yang akan dikenakan kepada ASN yang melanggar prinsip netralitas. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, ASN yang tidak netral dapat menghadapi sanksi moral hingga hukuman disiplin. Hukuman yang mungkin dijatuhkan bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja atau dalam kasus yang lebih serius, seperti penurunan jabatan, pelaksanaan tugas pada posisi tertentu, bahkan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.
Subarjilan juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi ASN dalam menggunakan media sosial selama masa pilkada. Ia mengingatkan bahwa aktivitas seperti memberikan 'like' atau komentar di media sosial harus dilakukan dengan cermat, agar tidak terjerumus ke dalam dukungan yang terlihat kepada salah satu pasangan calon. "Kami berharap semua ASN dapat menahan diri, tidak berkomentar atau memberi 'like' yang bisa dianggap mendukung salah satu calon," pungkas Subarjilan.
ANTARA
Pemkot Yogyakarta Minta Pegawai Netral di Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






