**Borneonews - Jember**, Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur, baru-baru ini mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang berinisial MK. Ia tertangkap saat berusaha mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal di kantor imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, menjelaskan bahwa petugas merasakan kecurigaan mengenai keaslian dokumen yang dibawa oleh MK untuk proses pengajuan paspor. Kecurigaan itu semakin menguat ketika petugas mengamati pelafalan dan penggunaan bahasa Indonesia oleh MK, yang dianggap tidak normal untuk seseorang yang seharusnya adalah warga negara Indonesia.
MK diketahui memiliki paspor Pakistan dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi pada bulan Mei 2024. Ia menggunakan *jalur tikus* yang menghindari pemeriksaan resmi di pos imigrasi. Menurut pengakuannya, kedatangannya ke Indonesia adalah untuk tinggal bersama istrinya yang berada di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Meskipun demikian, tindakan MK jelas melanggar regulasi keimigrasian yang berlaku.
Gatot Wirawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kantor imigrasi yang sama, menyatakan bahwa MK melanggar beberapa pasal dalam hukum keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK dikenakan tindakan administratif yang berupa pendeportasian. Pelanggaran ini terdeteksi pada pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian adalah prosedur paksa untuk mengeluarkan individu asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia. Dalam kasus MK, ia juga akan dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia dilarang untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Tindakan-tindakan ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Dengan demikian, MK dijadwalkan untuk dideportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan dikenakan larangan untuk kembali ke Indonesia dalam periode waktu yang ditentukan. Tindakan ini diharapkan bisa menjadi peringatan kepada orang lain yang berencana melanggar aturan keimigrasian di masa mendatang.
ANTARA
Imigrasi Jember Amankan WNA Pakistan yang Coba Melanggar Aturan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







