**Borneonews - Jakarta**, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Puadi, menegaskan pentingnya keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pernyataan ini diungkapkan mengingat bahwa waktu untuk menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tergolong sangat terbatas.
Puadi menjelaskan, "Penanganan tindak pidana dalam konteks ini harus dilakukan dengan sangat cepat. Kita hanya memiliki waktu tiga hari untuk penyelesaian awal, dan jika diperlukan keterangan tambahan, kita hanya memiliki waktu dua hari lagi. Oleh karena itu, koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan agar proses ini tidak terhambat." Pernyataan tersebut disampaikan dalam *Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota* yang diselenggarakan secara hibrida, di mana peserta dapat mengikuti acara dari lokasi yang berbeda, termasuk Jakarta, pada hari Senin.
Lebih lanjut, Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi di Bawaslu RI, menekankan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu sangatlah vital. Hal ini disebabkan orientasi penanganan tindak pidana pemilihan yang ditujukan untuk memulihkan hak politik individu yang mungkin terganggu akibat tindakan yang tidak adil atau curang.
"Demi mencegah terjadinya tindakan yang merugikan, penindakan terhadap praktek curang atau tidak adil sangatlah diperlukan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran aktif dari pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian integral dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu," ucapnya.
Puadi juga mengingatkan mengenai keterbatasan kekuasaan yang dipegang oleh pengawas pemilu. "Dalam waktu yang singkat ini, kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan atau untuk menyita barang bukti. Dengan demikian, dukungan dari kepolisian dan kejaksaan menjadi sangat penting untuk mengatasi kekurangan tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon untuk posisi kepala dan wakil kepala daerah akan diumumkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, kampanye untuk para pasangan calon akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi yang diperkirakan selesai hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Sentra Gakkumdu Diperlukan untuk Penanganan Pelanggaran Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







