JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyelenggarakan sebuah lokakarya dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani tuduhan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai anggota yang berkepentingan, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Puadi, selaku anggota Bawaslu, mengungkapkan bahwa *workshop* ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan para peserta mengenai peraturan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana pemilihan. Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan soliditas antara berbagai pihak yang terlibat. Pelaksanaan lokakarya ini berlangsung secara hibrida dan dapat disaksikan dari Jakarta pada hari Senin. Dalam penjelasannya, Puadi menyatakan bahwa keharusan untuk mengadakan lokakarya ini muncul karena pentingnya setiap elemen dalam Sentra Gakkumdu memahami norma dan mekanisme hukum yang berlaku. Mengingat Sentra Gakkumdu merupakan hasil kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, lokakarya yang diperpanjang hingga 25 September 2024 diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ketiga lembaga tersebut. Ia menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perbedaan dalam interpretasi hukum yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada. Selain itu, lokakarya ini juga berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari yang bersifat teknis hingga administratif, serta tindak pidana. Puadi menjelaskan bahwa isu-isu yang akan diangkat meliputi manipulasi suara, transaksi politik yang melanggar hukum, dan intimidasi terhadap pemilih. Oleh karena itu, *workshop* selama satu hingga dua hari ke depan akan membahas berbagai modus pelanggaran yang mungkin terjadi, serta mempersiapkan aparat penegak hukum untuk menghadapi situasi yang kompleks. Berkaitan dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, kegiatan kampanye oleh para pasangan calon dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, yang kemudian diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung hingga 16 Desember 2024. ANTARA