MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada peserta kampanye pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 agar mematuhi aturan lalu lintas. Penegasan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan tindakan tilang selama masa kampanye. Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Karisman, menyatakan pentingnya bagi masyarakat, terutama para pendukung calon, untuk menjaga keselamatan saat mengikuti kegiatan kampanye. "Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas demi menciptakan suasana yang aman dan tertib," ujarnya saat menanggapi pengerahan massa pada acara pencabutan nomor urut pasangan calon di salah satu hotel di Makassar. Karisman menekankan bahwa pergerakan massa pendukung, saat mereka berkonvoi di jalan raya, akan terekam oleh sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE). Sistem ini dapat merekam seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan, termasuk saat massa melakukan konvoi dalam konteks kampanye. Selain itu, ia mengingatkan pengendara agar tetap mematuhi peraturan berkendara, terutama menjelang dimulainya masa kampanye. Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan helm, tidak membawa penumpang lebih dari dua orang, serta tidak melanggar batas kecepatan. "Memenangkan pasangan calon yang didukung harus sejalan dengan kepatuhan di jalan raya, dengan tetap memastikan keselamatan," tegasnya. Mengenai penindakan pelanggaran, Karisman menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik akan beroperasi seperti biasanya. Kamera ETLE yang terpasang di berbagai jalan utama akan merekam semua pelanggaran, dan data tersebut akan divalidasi. Apabila terdeteksi pelanggaran, pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang menjelaskan jenis pelanggaran, nomor polisi, serta foto dari pengendara saat melanggar. Untuk menangani meningkatnya pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian berencana menambah jumlah unit kamera pengawas ETLE di sejumlah lokasi strategis di Kota Makassar serta kabupaten sekitarnya. "Kami akan menambah ETLE statis di lima titik baru di Makassar. Selain itu, pemasangan akan dilakukan di Kabupaten Maros dan Gowa. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem ini dengan maksimal guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ucapnya. Menyusul jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, masa kampanye dijadwalkan akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, setelah masa pencalonan yang berakhir pada 23 September 2024. ANTARA