MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, MN, seorang pria berusia 60 tahun yang terlibat dalam kasus pembunuhan adik iparnya, telah resmi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Proses penyerahan ini dilakukan setelah pihak keluarga meminta bantuan aparat untuk menjemput pelaku agar dapat diproses secara hukum. Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, menyatakan bahwa MN sudah berada di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah dijemput oleh anggota kepolisian di Desa Tanate, Kecamatan Tompo Bulu. Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 20 September 2024, di mana insiden tersebut melibatkan MN yang menyerang adik iparnya, Daeng Saleh, seorang pria berumur 55 tahun, dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Awalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa konflik berlangsung karena adanya penutupan aliran air irigasi yang diduga dilakukan oleh korban terhadap sawah pelaku. Kejadian ini memicu emosinya, hingga MN nekat melakukan penyerangan terhadap adik iparnya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa motif sebenarnya adalah adanya sengketa lahan yang berkepanjangan antara keduanya, di mana lokasi tersebut menjadi tempat eksekusi oleh pelaku. Ajun Komisaris Polisi Bahtiar menegaskan bahwa perselisihan terkait tanah memang sudah terjadi sejak lama, sehingga pernyataan tentang penutupan aliran air irigasi tidak sepenuhnya benar. MN dan Daeng Saleh diketahui tinggal dekat satu sama lain, yang mungkin memperburuk ketegangan di antara mereka. Untuk memastikan kebenaran mengenai isu aliran air irigasi, tim penyelidik telah melakukan investigasi mendalam di lokasi yang bersangkutan dan menemukan bahwa sawah tersebut memiliki cukup pasokan air. "Dari hasil pengecekan, terlihat air di sawah cukup baik. Dengan investigasi lebih lanjut, terkuak bahawa masalah sebenarnya adalah perselisihan lahan. Saat ini, kami masih mendalami apakah tanah tersebut merupakan warisan atau milik korban," ujar Bahtiar ketika memberikan informasi kepada wartawan. Kaitannya dengan hasil pemeriksaan visum, Bahtiar menambahkan bahwa terdapat beberapa luka di tubuh korban, namun rincian lebih lanjut masih dalam proses penyelesaian oleh tim medis. Hingga saat ini, lima orang saksi sudah diperiksa terkait kejadian tersebut. MN kini dihadapkan dengan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyangkakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ANTARA