BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Calon Wali Kota Tangerang dengan nomor urut dua, Ahmad Amarullah, mengungkapkan harapannya agar tidak ada aparat sipil negara (ASN) yang dikerahkan selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Amarullah meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas mereka hingga akhir pemilihan. "Sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang bermartabat. Saya berharap KPU dan Bawaslu mampu menjaga netralitas dan tidak tergiring ke dalam politik menyoal pengaruh dari kekuasaan," ungkap Amarullah saat konferensi pers yang berlangsung setelah pengundian dan penetapan nomor urut di kantor KPU Kota Tangerang pada hari Senin. Ia menambahkan bahwa pengawasan selama masa pemilihan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan juga harus melibatkan masyarakat luas. Melalui *media sosial* dan berbagai platform lain, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memantau jalannya Pilkada. Amarullah juga mengajak rekan-rekannya dalam kontestasi pemilihan untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat. "Kami ingin menghadirkan ide-ide terbaik tanpa terlibat dalam praktik-praktik politik yang tidak sehat," ujarnya. Dalam perkembangan lain, calon Wakil Wali Kota Tangerang, Bonnie Mudfizar, turut menyatakan harapannya agar kampanye yang sudah disiapkan dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Nomor dua, peace," katanya, menegaskan keinginan untuk kampanye yang damai. Diketahui bahwa dalam Pilkada Kota Tangerang akan terdapat tiga pasangan calon, yaitu Faldo Maldini-Fadlin Akbar dengan nomor urut satu, Ahmad Amarullah-Bonnie Mudfizar dengan nomor urut dua, serta Sachrudin-Maryono sebagai pasangan nomor urut tiga. KPU Kota Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yang mencakup 1.377.828 pemilih. Rincian dari jumlah tersebut mencatat 683.243 pemilih laki-laki dan 694.585 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 2.706 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan dan 14 kelurahan, termasuk TPS khusus di lima lembaga pemasyarakatan. Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan secara serentak, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Penetapan pasangan calon berlangsung pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara direncanakan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. ANTARA