**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan penertiban terhadap 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang dinyatakan melanggar ketentuan hukum dan mirip dengan alat peraga kampanye (APK). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilihan.
Proses penertiban ini melibatkan kolaborasi Bawaslu dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Ahmad Maskuri, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, menginformasikan bahwa tim penertiban akan dibagi menjadi tiga kelompok, yang nantinya akan menyebar di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu untuk menertibkan APS yang melanggar.
Ahmad menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini diambil karena banyaknya APS yang dipasang sebelum jadwal pendaftaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), yang berlawanan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008, Pasal 17, poin G. Selain itu, pemasangan beberapa APS juga melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu pada 17 September 2024, serta disebabkan belum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan rincian pelanggaran APS yang terdeteksi di berbagai kecamatan. Di Kecamatan Sungai Serut, tercatat terdapat 257 APS yang melanggar. Sementara itu, di Kecamatan Ratu Samban terdapat 54 pelanggaran, di Ratu Agung 559 APS, di Selebar 967 APS, di Teluk Segara 466 APS, dan di Gading Cempaka 1.085 APS. Dalam Kecamatan Muara Bangkahulu, jumlah pelanggaran mencapai 1.625 APS, di Singaran Pati ada 392 APS, dan di Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 1.006 APS.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah mengimbau kepada seluruh partai politik serta bakal pasangan calon kepala daerah untuk segera menertibkan APS yang ada di area-area yang tidak diperbolehkan, khususnya di kawasan hijau. Ahmad menambahkan bahwa pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan zona berpotensi melanggar Perda terkait tata ruang, serta dapat mengganggu lingkungan dan lalu lintas, seperti penempatan di trotoar, pada pohon, atau di fasilitas umum lainnya.
Pemasangan efektif APK sendiri dijadwalkan berlangsung sejak tiga hari pasca penetapan calon kepala daerah oleh KPU, yang jatuh pada tanggal 23 September 2024. Lokasi untuk pemasangan APK nantinya akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu serta KPU Provinsi Bengkulu, dengan tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
ANTARA
Bawaslu Kota Bengkulu Tertibkan Ribuan Alat Peraga Sosialisasi
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







