**Borneonews - Tasikmalaya**, Kepolisian Resor Tasikmalaya baru-baru ini mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan seorang wanita lanjut usia adalah rasa kesal pelaku yang ditagih utang oleh korban. Peristiwa ini mengarah pada penemuan jasad wanita tersebut yang dibuang dalam karung ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku berinisial H, seorang pedagang bumbu, tidak terima saat korban menagih utangnya sebesar Rp20 juta. Menurut keterangan Ridwan, pelaku merasa frustrasi karena saat itu tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya yang selama ini dibayar secara cicilan.
Korban, berusia 70 tahun, ditemukan di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, pada hari Minggu, 15 September. Investigasi yang dilakukan polisi, melalui olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan, membawa mereka kepada identitas pelaku. Tim akhirnya berhasil menangkap H di rumah orang tuanya yang terletak di Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam proses penangkapan, H tidak melawan dan semua barang bukti terkait tindak pidana ini berhasil disita oleh aparat penegak hukum. Diketahui bahwa pelaku sudah lama mengenal korban dan terjebak dalam utang yang membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan ekstrem.
Awal mula kejadian berawal saat korban mendesak pelaku membayar utangnya. Namun, H mengaku tidak mempunyai uang akibat sepinya omzet usaha. Dalam keadaan tertekan tersebut, pelaku meminta keringanan dari korban, tetapi amarahnya meledak ketika korban tetap bersikeras menagih utangnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan kematiannya. Setelah menghabisi nyawa korban, H mengambil uang senilai Rp8 juta dan membuang barang-barang milik korban di sekitar pasar sebelum mencadangkan jasadnya dalam karung.
Pelaku mengungkapkan bahwa ketidakpuasannya muncul ketika korban menolak untuk memberikan informasi mengenai sisa utang yang harus dilunasinya. Emosi yang meluap membuat H terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang tragis.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Tasikmalaya dan terancam dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, H bisa menghadapi hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.
ANTARA
Motif Tragis Pembunuhan Wanita Tua Terungkap di Tasikmalaya
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







