BANDUNG –
**Borneonews - Tasikmalaya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah resmi menetapkan nomor urut bagi lima pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota yang akan bertanding dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui proses pengundian yang berlangsung dalam rapat pleno terbuka pada hari Senin di Kota Tasikmalaya. Dari hasil rapat tersebut, pasangan yang berhasil mendapatkan nomor urut pertama adalah Hj Nurhayati-Muslim. Selanjutnya, pasangan kedua, Ivan Dicksan-Dede Muharam, memperoleh nomor urut dua. Pasangan Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha menempati nomor urut tiga, diikuti oleh pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra yang mendapatkan nomor urut empat, dan terakhir, pasangan Yanto Aprianto-KH Aminudin Bustomi memperoleh nomor urut lima. Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyatakan bahwa proses pengundian nomor urut pasangan calon berlangsung dengan baik dan tertib. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Asep memastikan bahwa pelaksanaan pleno terbuka yang baru saja dilaksanakan berjalan dengan lancar tanpa ada isu atau masalah yang muncul. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya adalah memasuki fase kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024. Jadwal untuk kampanye tersebut akan diatur secara bersama dengan para pasangan calon. Sebelum memasuki tahapan kampanye, Asep menegaskan bahwa setiap pasangan calon diwajibkan untuk memberitahukan tim kampanye mereka kepada KPU Kota Tasikmalaya. "Setelah penetapan nomor urut, pasangan calon harus melaporkan tim kampanye yang mereka miliki kepada kami," ujarnya. Lebih lanjut, KPU Kota Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan tim kampanye untuk menyusun jadwal kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan teratur. Asep juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan kampanye lainnya, seperti kampanye terbatas dan interaksi langsung dengan masyarakat, masih diperbolehkan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing calon. "Kegiatan seperti tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan sesuai rencana calon, sementara jadwal khusus harus dipatuhi untuk rapat umum," tuturnya. ANTARA