BORNEONEWS, Pulang Pisau - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kembali mengingatkan bupati dan walikota se-Kalimantan Tengah untuk waspada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat memasuki musim kemarau.

Gubernur menyampaikan hal itu dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Siper Hermanto pada saat temu wicara dan dialog Badan Restorasi Gambut  (BRG) dengan masyarakat di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Ray, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (7/8/2016).

“Berdasarkan data BMKG kita telah memasuki musim kemarau. Maka saya perintahkan kepada saudara Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah beserta jajarannya dan segenap lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga lingkungan lahan dan hutan sehingga terbebas dari bahaya kebakaran hutan dan lahan,” kata Gubernur dalam sambutan tersebut.

Gubernur meminta juga untuk mengaktifkan posko dan satuan tugas yang sudah dibentuk di masing-masing daerah. “Bulatkan tekat kita, bahwa Kalimantan Tengah harus terbebas dari bahaya asap  akibat kebakaran lahan dan hutan,” katanya.

Rencana persiapan guna mengantisipasi terjadinya karhutla 2016, kata Gubernur, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi  Kalimantan Tengah, di antaranya pembangunan sumur bor dan bloking kanal atau sekat serta embung di daerah yang rawan kekeringan dan kebakaran.

“Pembangunan sumur bor, kami merencanakan membangung 2.000 sumur bor dengan rincian dengan rincian  60% (1.200) yakni pusat 30% (600 unit),  provinsi 10% (200 unit) kabupaten kota 20% (400 unit) sisanya  40% ( 800 unit) merupakan kontribusi mitra kerja terdiri dari sektor perkebunan 20% (400 unit), sektor kehutanan  8% (160 unit) sektor pertambangan 8% (160 unit) sektor jasa konstruksi 4% (80 unit).

“Disamping itu sumbangan dari PT Bank Kalteng sebanyak 25 unit dan pada tanggal 10 Mei 2016 telah melakukan launching sumur bor yang dipusatkan di jalan Yos Sudarso ujung Palangka Raya,” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Kehuatanan Provinsi Kalimantan Tengah Sipet Hermanto.

Terkait juga dengan pembentukan organisasi yang menangani gambut oleh pemerintah pusat  melalui Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).

Pemerinta provinsi juga kata dia telah menandatangani surat tentang pembentukan tim restorasi gambut daerah provinsi kalimantan tengah pada tanggal 18 Mei 2016.

“Untuk keberhasilan kegiatan ini, saya minta agar seluruh program dan kegiatan dari masing-masing stakeholder harus bersinergi dengan program dari BRG ini, baik lokasi, waktu pelaksanaan dan urutan-urutan/sqence kegiatan,” harapnya. (JAMES DONNY/m))