BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya mencegah aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi vertikal terkait melaksanakan pengukuhan dan rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI dalam rangka pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni. Selain itu, turut hadir Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan informasi umum mengenai Satgas PASTI dan data pengaduan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
"Kami berharap pengukuhan Satgas PASTI dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh anggota dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Danu dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024.
Primandanu juga menekankan pentingnya edukasi keuangan secara masif untuk menjangkau masyarakat luas, mengingat semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online.
--page
"Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya aktivitas keuangan ilegal," bebernya.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo menjelaskan bahwa sebelumnya Satgas PASTI dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi atau SWI.
"Namun, mengingat semakin beragamnya aktivitas keuangan ilegal, nama tersebut diubah menjadi Satgas PASTI untuk mencakup pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh," tutur Rudy.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang dilakukan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pengenaan rompi Satgas PASTI oleh seluruh peserta, dan pelaksanaan rapat koordinasi serta pemberian materi mengenai Satgas PASTI oleh Direktur Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin. (TESTI PRISCILLA/Y)









