AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menyetujui penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Proses penyelesaian ini dilakukan di luar Pengadilan Negeri Ambon dengan menggunakan pendekatan *restorative justice*. Usulan penyelesaian secara *restorative justice* tersebut disampaikan oleh Kacabjari Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab. Proses ini dilakukan dalam sebuah konferensi video yang melibatkan Wakajati Maluku, Jefferdian, yang berlangsung pada hari Senin. Konferensi video tersebut juga terhubung langsung dengan Direktur Obyek Pengelolaan Dan Pemulihan Aset (Oharda) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kementerian Kejaksaan Republik Indonesia, Nanang Ibrahim Soleh. Dalam kesempatan ini, beliau didampingi oleh Pejabat Struktural Bidang Oharda di Kejaksaan Agung. Wakajati Maluku menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan yang diajukan tersebut berkaitan dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kasus yang melibatkan tersangka berinisial DS. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MM akibat adanya dugaan perselingkuhan. Ketidaksepahaman yang terjadi antara tersangka dan korban menyebabkan tersangka merasa menyesal atas tindakan yang dilakukannya, serta langsung meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangga dekatnya. Alasan yuridis yang mendasari permohonan penghentian penuntutan ini yakni berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Selain itu, ancaman pidana dalam kasus ini juga di bawah lima tahun penjara. Setelah mempertimbangkan berbagai syarat dan ketentuan dalam pengajuan permohonan dari Kacabjari Ambon, baik Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maupun Wakajati Maluku sepakat untuk menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip *restorative justice*. Dalam konferensi video tersebut, Wakajati Maluku didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Ariyanto Novindra, Koordinator Fajar, serta Kepala Seksi Obyek Pengelolaan Dan Pemulihan Aset (Oharda) Hadjat. ANTARA