JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Selasa, dengan pengurangan sebesar Rp12.000, sehingga harga emas per gram kini berada di angka Rp1.443.000. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia. Untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, tertera nilai Rp1.283.000 per gram. Penjualan kembali emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku. Pihak Antam menetapkan bahwa bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan dengan total melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Pemotongan PPh 22 atas transaksi *buyback* ini dilakukan secara langsung dari total nilai *buyback*. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa: - Emas 0,5 gram: Rp771.500 - Emas 1 gram: Rp1.443.000 - Emas 2 gram: Rp2.826.000 - Emas 3 gram: Rp4.214.000 - Emas 5 gram: Rp6.990.000 - Emas 10 gram: Rp13.925.000 - Emas 25 gram: Rp34.687.000 - Emas 50 gram: Rp69.295.000 - Emas 100 gram: Rp138.512.000 - Emas 250 gram: Rp346.015.000 - Emas 500 gram: Rp691.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pajak penghasilan juga dikenakan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas batangan yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian harus dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti sah. ANTARA