BANTEN –
**Borneonews - Rangkasbitung**, Pemerintah Kabupaten Lebak di Provinsi Banten telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pernikahan anak di usia dini sebagai langkah pencegahan terhadap stunting, yang merupakan kondisi kekerdilan pada anak. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lebak, H Paryono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyiapkan Generasi Emas 2045 dan berusaha agar tidak ada lagi kasus kelahiran anak dengan stunting di masa mendatang. Salah satu penyebab utama tingginya kasus stunting adalah praktik pernikahan dini, terutama di kalangan anak-anak usia di bawah lima tahun. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat lebih bijak dan mempertimbangkan untuk tidak menikahkan anak-anak mereka pada usia yang terlalu muda. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah daerah telah melakukan advokasi kepada remaja, baik putri maupun putra, serta mahasiswa dan siswa sekolah. H Paryono menambahkan bahwa meski data akurat mengenai pernikahan dini di daerah tersebut masih belum tersedia, penyebab tingginya angka pernikahan dini umumnya terkait dengan faktor ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan kondisi geografi. Paryono menyampaikan harapannya agar ke depan, masyarakat dapat menunda pernikahan anak-anak mereka sampai mencapai usia yang lebih matang. Dalam hal ini, pemerintah mengkampanyekan pernikahan di usia ideal, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Usia tersebut diharapkan mampu memberikan kedewasaan bagi calon pasangan untuk membangun rumah tangga yang kokoh dan memiliki ketahanan yang baik. Selanjutnya, calon pengantin juga dapat terdaftar dalam aplikasi *elektronik siap nikah dan siap hamil* (elsimil). Selain itu, pasangan yang masuk dalam aplikasi tersebut dan merencanakan untuk menikah dalam waktu tiga bulan diharapkan memperoleh bimbingan, termasuk dalam perencanaan kesehatan reproduksi serta pelatihan keagamaan. Para calon pengantin ini kemudian dapat mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Kesehatan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. H Paryono menekankan pentingnya melibatkan berbagai sektor dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Melalui Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana, pihaknya memberikan edukasi kepada remaja agar pernikahan dini dapat dihindari. Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Damanhuri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak-anak pada usia dini. Setiap pasangan pengantin diwajibkan memenuhi syarat usia menikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan, sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menggantikan undang-undang sebelumnya tentang perkawinan. Setiap individu yang berusia di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, memerlukan persetujuan dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat menurunkan angka pernikahan dini dan mendorong pencapaian kualitas generasi mendatang. ANTARA