BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di Banten telah resmi menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi para calon wali kota dan wakil wali kota. Penetapan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU untuk menentukan tempat yang sesuai dengan ketentuan. Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menjelaskan bahwa terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk dipasangi APK. Antara lain adalah area pendidikan dan tempat ibadah. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPU akan mengirimkan hasil keputusan tentang lokasi tersebut kepada para calon untuk memastikan mereka memahami ketentuan ini. "Aturan teknis (juknis) akan kita sampaikan pada tanggal 25 September 2024, setelah memasuki masa kampanye. Saat ini, kami akan mengadakan deklarasi damai lebih dahulu," ungkap Qori. KPU juga mengimbau kepada semua pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa adanya kendala. "Mari kita sukseskan pilkada di Kota Tangerang," tambahnya. Diketahui bahwa Pilkada Kota Tangerang akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Faldo Maldini dan Fadlin Akbar dengan nomor urut satu, Ahmad Amarullah dan Bonnie Mudfizar dengan nomor urut dua, serta pasangan Sachrudin dan Maryono dengan nomor urut tiga. KPU Kota Tangerang juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.377.828 pemilih, yang terdiri dari 683.243 pemilih laki-laki dan 694.585 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan maupun 14 kelurahan, dengan TPS khusus yang disediakan di lima lembaga pemasyarakatan (Lapas). ANTARA