BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) yang pada Senin (8/8) di Aula kantor desa tersebut, diperkirakan akan diundur. Ini karena ada protes keberatanseorang bakal calon kepala desa, yang dikabarkan tidak dapat mencalonkan diri karena dianggap telat mendaftarkan diri oleh panitia penyelenggara.


Ketua Badan Permusyawaradan Desa (BPD) Sungai Bakau Alfian menuturkan, berdasarkan hasil musyawarah perangkat desa, BPD dan pantia penyelenggara, Pilkades Antarwaktu di Desa Sungai Bakau rencananya akan digelar melalui voting, atau tidak melalui musyawarah desa. Opsi tersebut, menurutnya, mempertimbangkan kondisi sosial yang cukup dinamis di desanya. Pengambilan suara itu nantinya diikuti oleh tiap kepala keluarga (KK).


"Sebelumnya memang akan melalui musyawarah desa dan surat suara juga sudah dicetak. Tapi karena khawatir akan muncul kecemburuan sosial, akhirnya dipilih voting per KK. Di Desa Sungai Bakau terdapat sekitar 400 KK," terang Alfian, Minggu (7/8/2016).


Pilkades Antarwaktu ini rencananya akan diikuti dua calon, yakni Norhansyah dan Efendi. Sesuai jadwal, voting itu akan digelar pada 8 Agustus 2016 di Aula Kantor Desa Sungai Bakau. Namun, pada Sabtu (6/8) kemarin muncul kendala. Ada seoerang warga atau bakal calon yang melakukan protes, lantaran tidak terakomodasi duduk di kursi calon kades.


"Ada bakal calon, Suparman, yang protes tidak bisa mendaftar. Karena sudah lewat masa pendaftarannya. Terakhir pendaftaran itu 21 Juli. Sedangkan yang bersangkutan itu mendaftar dan menyerahkan berkasnya lewat dari waktu yang ditentukan," katanya.


Persoalannya, lanjut Alfian, apabila panitia Pilkades Antarwaktu masih menerima pendaftar calon kades di luar jadwal, maka panitia akan dianggap melanggar ketentuan. Karena muncul ketegangan, antara Suparman dan pihak panitia, maka diputuskan Pilkades Antarwaktu Desa Sunga Bakau diputuskan diundur. Warga berharap, pemerintah kabupaten secepatnya dapat mengambil keputusan terkait persoalan itu. Sebab pemerintah kecamatan juga tidak dapat membantu mendapatkan titik temu mengenai masalah itu.


Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengaku tidak mendapat laporan terkait kericuhan yang terjadi di Desa Sungai Bakau, terkait persiapan Pilkades Antarwaktu itu. termasuk dari pihak kecamatan. Namun ia mendapat perintah untuk akan segera turun ke lapangan, ke Desa Sungai Bakau, pada Senin (8/8/2016).


Terpisah, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengaku Sabtu lalu, ia sudah memerintahkan Kepala Bagian Tapem Setda Kobar untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Namun berdasarkan laporan pihak kecamatan, warga Desa Sungai Bakau meminta agar persoalan di desa itu ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten. (RADEN ARYO/m)