**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam rangka itu, KPK telah memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menginvestigasi peran yang mungkin dimiliki kedua anggota DPRD tersebut dalam pengaturan lelang yang sedang diselidiki. Kedua anggota DPRD yang dipanggil dalam kasus ini adalah Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
Proses pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 23 September, di Mapolrestabes Semarang. Selain kedua anggota DPRD itu, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Semarang, Mochamad Imron, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno. Penyelidikan ini tak hanya terbatas pada individu-individu tersebut, tetapi juga mencakup beberapa pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sebagai saksi yang relevan dalam perkara ini.
Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pengurus Gapensi dilakukan untuk mendalami peran yang diduga dimiliki oleh tersangka yang memiliki inisial M. Para saksi dari Gapensi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto, yang semuanya menjabat sebagai pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024.
Dari informasi yang diperoleh, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024. Penyidikan ini berfokus pada berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2023 hingga 2024. Di antara dugaan tersebut termasuk pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah dan penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, informasi lebih lanjut tentang identitas tersangka tersebut hingga saat ini belum diungkapkan secara resmi, sesuai kebijakan KPK yang menyatakan bahwa rincian serta konstruksi perkara akan dipublikasikan setelah penyidikan selesai.
Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan tersebut mencakup kantorkantor OPD, baik yang terletak di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain itu, penyidik KPK juga berupaya meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD di Kota Semarang dalam rangka mendalami kasus ini lebih lanjut.
ANTARA
KPK Selidiki Pengaturan Lelang di Pemkot Semarang, Dua Anggota DPRD Diperiksa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







