PALU –
**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh pasangan calon kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati, di Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kampanye. Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi mengenai *PKPU 13* yang berkaitan dengan kampanye, yang mencakup pengaturan aturan, sanksi, serta jadwal pelaksanaan. Hal ini disampaikan Soleman setelah proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Lebih lanjut, Soleman menambahkan bahwa KPU Sigi bersama Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon belum merampungkan penjadwalan untuk rapat umum selama masa kampanye. Dalam proses sosialisasi yang telah dilakukan, tepatnya terkait jadwal rapat umum, belum ada kesepakatan. KPU Sigi tidak mengatur jadwal kampanye lainnya, karena hal itu diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. Namun, rapat umum diatur dalam keputusan KPU, dengan setiap pasangan calon mendapatkan satu kali rapat umum selama proses kampanye. Masa kampanye untuk pasangan bupati dan wakil bupati akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode tersebut, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan satu kali rapat umum. Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), KPU Kabupaten Sigi sudah merumuskan kesepakatan, termasuk dalam hal pencetakan dan desain. KPU berharap pasangan calon dapat segera mengajukan desain mereka untuk keperluan pencetakan. Soleman juga menegaskan bahwa setiap pasangan calon tidak dapat sembarangan dalam pemasangan baliho atau alat peraga di wilayah Kabupaten Sigi. Ada ketentuan yang mengatur pengaturan pemasangan seperti jarak kepada setiap persimpangan; untuk jalan provinsi, pemasangan harus berjarak 15 meter, untuk jalan kabupaten 10 meter, dan untuk jalan desa 5 meter. KPU Sigi berkomitmen untuk tetap netral dan berintegritas selama seluruh proses Pilkada 2024 hingga penetapan calon bupati dan wakil bupati yang terpilih. Soleman menyatakan komitmen tersebut sejak awal tahapan dan hingga proses penetapan calon terpilih. Di sisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sigi, Suandi Tamrin Bilatullah, mengajak semua pasangan calon dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melaksanakan kampanye dengan damai pada Pilkada 2024. Deklarasi kampanye damai ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil. Suandi juga menekankan pentingnya melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan berintegritas tanpa adanya berita bohong, politisasi SARA, serta politik uang. Ia mengajak semua pihak untuk menjalani seluruh tahap pilkada dengan cara yang damai dan berintegritas. Dalam deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Sigi tahun 2024, diharapkan agar semua pihak menjaga ketertiban masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bertekad untuk mensukseskan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan jujur, adil, dan bermartabat. Diketahui, hasil pengundian KPU Kabupaten Sigi menunjukkan bahwa pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi mendapatkan nomor urut satu (1), sementara Agus Lamakarate dan Semuel Riga berada di nomor urut dua (2). Pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita menempati nomor urut tiga (3), sedangkan pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia mendapatkan nomor urut empat (4). ANTARA