**Borneonews - Barong Tongkok**, Pemprov Kalimantan Timur bersama World Bank telah menjalin kerjasama untuk meningkatkan kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) di Kabupaten Kutai Barat. Tujuan dari kerjasama ini adalah agar anggota panitia mampu melakukan verifikasi teknis dengan lebih terampil dan efisien.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Barat, Masranik, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memfasilitasi pelatihan ini. Pelatihan dibuka pada tanggal 24 September di Barong Tongkok dan akan berlangsung selama tiga hari, hingga 26 September.
Dalam struktur PPP-MHA Kabupaten Kutai Barat, terdapat berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DPMD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemprov Kaltim berperan aktif dalam memfasilitasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui dua OPD, yaitu Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur dan DPMPD Kaltim.
Masranik menjelaskan bahwa setelah pelatihan peningkatan kapasitas, aktivitas selanjutnya akan meliputi verifikasi teknis di lapangan. Dua desa, yaitu Desa Melapeh dan Desa Muara Tae, telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk divalidasi. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut dengan syarat yang diperlukan guna penetapan menjadi MHA.
Apabila terdapat dokumen yang kurang lengkap, anggota MHA yang bersangkutan, bersama dengan pemerintah desa, diharapkan segera melengkapi dokumen sesuai dengan rekomendasi dari PPP-MHA. Ini penting agar usulan untuk penetapan MHA dapat diproses secepatnya.
Saat ini, terdapat enam MHA di Provinsi Kalimantan Timur yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan. Dari jumlah tersebut, dua MHA terletak di Kabupaten Paser, yaitu MHA Mului yang berada di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu. Sedangkan empat MHA lainnya berada di Kabupaten Kutai Barat, termasuk MHA Benuaq Telimuk dan MHA Benuaq Madjaun yang masing-masing berlokasi di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, serta MHA Bahau Uma Luhat dan MHA Peninyau Benuag yang dapat ditemukan di Kampung Ujoh Halang dan Kampung Ongko Asa, Kecamatan Tering dan Barong Tongkok.
Selain enam MHA yang telah mendapatkan pengakuan, masih terdapat 23 calon MHA lain yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dokumen. Dalam rangka penguatan kapasitas, Masranik mengingatkan kepada tim PPP-MHA di Kutai Barat untuk aktif bertanya dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi agar dua calon MHA yang telah siap dapat segera memperoleh pengakuan yang mereka butuhkan.
Untuk meningkatkan kapasitas anggota PPP-MHA, pelatihan ini juga melibatkan dua narasumber, yaitu Bagus Saputra dari DPMPD Kaltim dan Ahmad SJA dari Perkumpulan Padi Indonesia yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta.
ANTARA
Peningkatan Kapasitas PPP-MHA di Kutai Barat oleh Pemprov Kaltim
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







