JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penjualan mobil hybrid di Indonesia menunjukkan performa yang baik meskipun tanpa adanya dukungan insentif dari pemerintah. Dalam keterangannya pada Green Initiative Conference Kumparan di Hotel Borobudur Jakarta, ia menekankan bahwa selama ini penjualan mobil jenis ini tetap memuaskan tanpa adanya bantuan tersebut. Ketika ditanya mengenai kepastian terkait insentif untuk mobil yang menggabungkan penggunaan bensin dan listrik, Menko Airlangga berkomitmen bahwa penjualan akan tetap meningkat. Diskusi mengenai pengadaan insentif bagi kendaraan hybrid melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti asosiasi otomotif, para ahli, dan produsen kendaraan. Perdebatan ini telah berlangsung dengan intens dalam beberapa bulan terakhir. Pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) serta Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sepakat mengenai perlunya insentif untuk mobil hybrid, meskipun insentif ini diperkirakan tidak sebesar yang diberikan kepada mobil listrik murni atau *Battery Electric Vehicle* (BEV). Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengemukakan bahwa mobil hybrid layak mendapatkan insentif karena efisiensi konsumsi bahan bakarnya, yang lebih baik jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang menggunakan mesin pembakaran internal (ICE). Lebih lanjut, Jongkie juga menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan oleh mobil hybrid lebih rendah, karena mesin ICE pada kendaraan ini sering kali tidak beroperasi. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi emisi hingga tahun 2030. Keunggulan lainnya dari mobil hybrid adalah ketidakperluan akan infrastruktur khusus, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang diperlukan oleh kendaraan BEV. Di sisi lain, pada awal September, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sepakat dengan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan insentif kepada mobil hybrid untuk tahun ini. Moeldoko, Ketua Umum Periklindo, menegaskan dukungan mereka terhadap kebijakan ini dengan menyatakan pentingnya fokus pemerintah dalam memberikan dukungan kepada kendaraan listrik yang berorientasi pada energi bersih. Saat ini, regulasi terkait dengan mobil hybrid menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif antara 6-12 persen. Hal tersebut berbeda dengan BEV yang berhak atas berbagai fasilitas pajak, termasuk PPnBM sebesar 0 persen serta PPN yang ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas DTP diberikan kepada mobil listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan besaran pajak yang ditanggung mencapai 10 persen. Dengan adanya fasilitas ini, maka mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40 persen hanya dikenakan PPnBM sebesar 1 persen. Kebijakan DTP berlaku untuk periode pajak mulai Januari hingga Desember 2024. ANTARA