**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2024, terdapat 7.614 individu yang telah dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penangkalan (*cekal*).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam pernyataannya menambahkan rincian mengenai jumlah tersebut. Sebanyak 602 orang diantaranya tercatat dalam kategori pencegahan, sementara 7.012 orang lainnya merupakan penangkalan, yang berarti mereka ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Silmy menjelaskan, dari total yang tercatat, 23,5 persen atau sekitar 1.644 warga negara asing mengalami penangkalan untuk pertama kalinya. Sementara itu, 76,5 persen sisanya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan yang telah ada sebelumnya.
Lebih jauh, sebanyak 518 individu yang tercantum dalam daftar pencegahan adalah warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Di pihak lain, terdapat 84 warga negara asing yang juga dicegah untuk masuk karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia.
Petugas Imigrasi memiliki hak untuk menunda keberangkatan warga asing dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, seperti halnya terkait masalah pajak dan lainnya, ungkap Silmy.
Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai *Keimigrasian*, seorang warga negara asing dapat ditolak masuk ke Indonesia selama maksimal 10 tahun. Periode ini bisa diperpanjang untuk dua kali periode sepuluh tahun. Sebelumnya, batasan waktu penangkalan hanya enam bulan, sama seperti penanganan pencegahan.
Perpanjangan masa penangkalan tentu saja tergantung pada jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Dalam Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian diatur bahwa penangkalan seumur hidup bisa dijatuhkan jika tindakan pelanggaran hukum yang bersangkutan dianggap kriminal oleh negara asalnya serta Indonesia.
Contoh paling serius meliputi kasus peredaran narkoba dan terorisme, lanjut Silmy.
Ia menekankan bahwa peningkatan jumlah penangkalan yang terjadi, mencapai 7.012 orang, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan negara. Fokus utama adalah mencegah kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman yang dihadapi dari potensi pelaku kejahatan seksual.
Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas terhadap warga asing yang berpotensi bisa mengganggu ketertiban masyarakat serta keamanan domestik. Kebijakan ini juga dirancang untuk melindungi kepentingan nasional serta mencegah masuknya elemen-elemen yang tidak diinginkan, tutup Silmy.
ANTARA
Peningkatan Jumlah Cekal di Indonesia Mencapai 7.614 Orang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







