BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan penetapan calon gubernur (cagub) Kalteng untuk Pilgub 2024.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan, tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 1,9 juta pemilih telah dilakukan.
"KPU telah menunjuk 9 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalteng," ujar Sastriadi, Selasa, 24 September 2024.
Tahapan kampanye gubernur akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. KPU Kalteng telah mendeklarasikan Pemilu Damai untuk mengajak tim kampanye berkomitmen agar kampanye dapat berjalan dengan baik dan damai.
Tim kampanye juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan baik dan bertanggung jawab.
"Deklarasi Pemilu Damai ini bertujuan untuk mengajak tim kampanye untuk berkomitmen bahwa kampanye bisa berjalan dengan baik dan damai," pungkasnya. (PATHUR/H)









