JAYAPURA –
**Borneonews - Biak, Papua**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor melaksanakan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (*KTP-el*) untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB. Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kalep Ampnir, menginformasikan bahwa perekaman kali ini akan mencakup 12 warga binaan yang telah memenuhi syarat. Data tersebut diperoleh dari laporan yang diterima dari Lapas Biak. Menurut informasi yang didapat, ada 104 penghuni di Lapas IIB, dan di antara mereka, 74 orang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kalep menjelaskan bahwa timnya melakukan analisis terhadap permohonan perekaman *KTP-el* dan menemukan bahwa terdapat 12 orang warga binaan yang memenuhi kriteria untuk proses tersebut. Oleh karena itu, perekaman akan dilakukan di kantor Disdukcapil. Proses perekaman *KTP-el* dijadwalkan berlangsung setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Kalep menegaskan bahwa Disdukcapil Biak Numfor berkomitmen untuk menyediakan layanan penerbitan *KTP-el* kepada seluruh masyarakat yang tersebar di 257 kampung, 14 kelurahan, dan 19 distrik di wilayah tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Joey Lawalata, berharap agar Disdukcapil Biak Numfor dapat memfasilitasi perekaman *KTP-el* bagi warga binaan Lapas IIB yang belum memiliki identitas kependudukan resmi di Kabupaten Biak Numfor. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap warga binaan memiliki hak pilih, terutama dalam pemilihan yang akan diadakan serentak pada tanggal 27 November 2024. Melihat data demografis, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor hingga paruh pertama tahun 2024 tercatat sebanyak 149 ribu jiwa, sementara jumlah pemilih yang diwajibkan untuk memiliki *KTP-el* sebanyak 103.569 jiwa. ANTARA