**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk toleransi terhadap seluruh petugas yang terkait dengan penggunaan dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pernyataannya ini disampaikan saat ia menjelaskan sikap tegas kementeriannya dalam menangani masalah serius ini.
Supratman menyatakan, "Tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. Ia menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas kepada petugas maupun jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba, terutama jika mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. "Pasti langsung kami beri sanksi," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai adanya petugas lapas yang terlibat dalam praktek narkoba, Supratman merujuk pada kasus 11 petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang sedang diperiksa dan diinvestigasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang bandar narkoba bernama Hendra. Ia menjelaskan, "Narkoba di lapas itu hilir, bukan hulu. Kami menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas peredaran narkoba."
Sebelumnya, pada bulan Juli 2024, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIAA Tarakan, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam melakukan pencucian uang dengan tersangka seorang bandar narkoba yang dikenal sebagai Hendra. Pihak Lapas Kelas II A Tarakan mengonfirmasi bahwa mereka kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada Rabu, tanggal 18 September, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti aset yang mencakup tanah, kendaraan, uang tunai, dan lain-lain, dengan total nilai sekitar Rp221 miliar. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kasus pencucian uang tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang mencurigai salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS.
Wahyu melanjutkan bahwa analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang selama jaringan tersebut beroperasi dalam jual beli narkoba mencapai Rp2,1 triliun. Ia menambahkan, sebagian dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk membeli aset dalam usaha menyamarkan hasil kejahatan, yang meliputi 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan deposito sejumlah Rp500 juta. "Total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp221 miliar," paparnya.
ANTARA
Menkumham Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Narkoba di Lapas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







