**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru-baru ini mengeluarkan surat edaran baru yang bertujuan untuk menindak tegas para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau *online*. Surat edaran ini merupakan respons terhadap fenomena perjudian daring yang semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk ASN di instansi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Anas menyampaikan, Kami telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani masalah perjudian daring. ASN yang kedapatan terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas. Surat edaran tersebut, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, ditandatangani pada 24 September 2024.
Anas juga menjelaskan bahwa perilaku perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan. Fenomena ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar, gangguan sosial, dan masalah psikologis, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keadaan perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, terutama dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi perjudian *online* pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, Anas menghimbau semua instansi pemerintah untuk mengadakan kampanye yang menyuarakan penolakan terhadap perjudian daring. Dia mendorong instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaksanakan program edukasi bagi ASN maupun pegawai non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung harus aktif mengawasi pegawainya untuk mendeteksi adanya indikasi perjudian daring, tegasnya. Apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, PPK atau atasan berhak memberikan teguran atau peringatan.
ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja mereka dapat dikenakan sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika dampak negatif tersebut lebih luas dan merusak reputasi negara atau pemerintah, sanksi berat akan diterapkan. Anas menekankan bahwa ASN yang masih berstatus tersangka dalam kasus perjudian daring dapat dikenakan pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam surat edaran ini juga diatur bahwa ASN yang ditahan karena terlibat dalam perjudian daring harus diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, surat edaran tersebut tidak hanya menindak ASN, tetapi juga berfokus pada pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring akan menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam menilai kinerja mereka, dan bahkan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala mengenai upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah yang telah diambil kepada Menteri PANRB yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat mengakses tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1894?SURAT%20EDARAN.
ANTARA
Surat Edaran Menteri PANRB, Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Daring
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







