PALU –
**Borneonews - Palu**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Laode Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng. Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua tersangka yang terlibat langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan ini berlangsung dari tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2024 dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Laode Sofyan menjelaskan bahwa penyidik dari Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka berdasarkan indikasi adanya korupsi pada pengadaan alat laboratorium yang dilakukan untuk layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran pada tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial TP dan FZ. Penetapan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 untuk TP dan Print 03/P.2/Fd.1/09/2024 untuk FZ, keduanya ditetapkan pada tanggal 23 September 2024. Selain itu, penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. Dari informasi yang diperoleh, FZ saat ini sedang dalam keadaan sakit dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayangkara, sehingga penahanan terhadapnya belum dapat dilaksanakan. Laode Sofyan menambahkan bahwa proses penahanan untuk kedua tersangka dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan sebagai alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Sofyan menyebutkan bahwa kasus ini juga akan merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA