JAKARTA –
**Borneonews - Manado, Sulawesi Utara**, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara baru-baru ini menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Fokus utama dari kerjasama ini adalah jenis bahan bakar tertentu, yang sering disebut *JBT* atau minyak solar, serta bahan bakar khusus penugasan, yaitu *JBKP* yang dikenal sebagai Pertalite. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, bersama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, pada hari Senin, 23 September 2024, di Manado. Dalam kesempatan tersebut, Erika Retnowati menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM kepada konsumen tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Erika menekankan pentingnya kolaborasi ini dengan pemerintah daerah, yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kebutuhan dan hak konsumen di wilayahnya. Hal ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan akses terhadap *JBT* dan *JBKP* sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas diberikan wewenang untuk menjalin kerja sama dalam pengawasan penyaluran BBM, termasuk kerjasama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna jenis BBM tertentu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penandatanganan kerja sama ini menjadi yang kesembilan kalinya bagi BPH Migas dengan pemerintah provinsi, setelah sebelumnya mereka telah bekerja sama dengan sejumlah provinsi seperti Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menyatakan apresiasi atas kerja sama ini dan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan isi perjanjian dengan sebaik-baiknya. Ia berharap, melalui perjanjian ini, masyarakat di Sulawesi Utara tidak lagi menghadapi kesulitan dalam memperoleh BBM. Ruang lingkup perjanjian kerja sama mencakup beberapa aspek penting, antara lain kontrol penyaluran *JBT* dan *JBKP* kepada konsumen, peningkatan koordinasi terkait distribusi, serta pembinaan dan pengawasan pembelian bahan bakar bermotor berdasarkan rekomendasi dari pejabat setempat. Selain itu, juga terdapat invisi untuk meningkatkan transparansi dalam penerbitan rekomendasi serta pelaksanaan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah terkait BBM. Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Anggota Komite BPH Migas, anggota DPRD, Kapolda Sulut, dan Pangdam XIII/Merdeka, yang menunjukkan dukungan sekaligus kepercayaan terhadap jalannya kerja sama ini. ANTARA