DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, baru-baru ini telah mengukuhkan tiga pejabat sementara yang akan menggantikan posisi Wali Kota Denpasar, Bupati Bangli, dan Bupati Jembrana. Pengukuhan ini dilakukan sebagai langkah menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di mana ketiga kepala daerah tersebut serta wakilnya memilih untuk mengambil cuti untuk mengikuti proses pencalonan. Sang Made menegaskan bahwa penunjukan pejabat sementara ini merupakan bagian dari mekanisme yang ada ketika kepala daerah dan wakilnya secara bersamaan mengikuti kontestasi pilkada. "Jika kepala daerah dan wakilnya mengambil cuti di luar tanggungan negara, maka akan ditunjuk penjabat sementara," ujarnya saat memberikan keterangan di Denpasar. I Dewa Gede Mahendra ditunjuk sebagai penjabat sementara Wali Kota Denpasar, menggantikan Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa. Dewa Gede Mahendra sebelumnya menjabat sebagai Asisten 1 Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali. Sementara itu, Made Rentin ditetapkan sebagai penjabat sementara Bupati Bangli, menggantikan Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar. Rentin merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali. Di sisi lain, I Ketut Sukra Negara mengisi posisi penjabat sementara Bupati Jembrana, menggantikan I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana. Ketut Sukra Negara sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Setda Provinsi Bali. Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menambahkan bahwa pemilihan ketiga pejabat ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Sesuai dengan arahan dari Mendagri, pengisian diusulkan oleh gubernur dari pejabat pimpinan tinggi pratama eselon dua. Semua pejabat yang ditunjuk harus memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas ini," jelasnya. Dewa Indra juga menjelaskan bahwa untuk tiga kabupaten lainnya, yaitu Karangasem, Tabanan, dan Badung, yang bupatinya turut maju dalam Pilkada, tidak diperlukan penjabat sementara. Hal ini karena ketiga daerah tersebut masih memiliki wakil bupati yang dapat langsung menggantikan posisi bupati yang sedang cuti. "Untuk daerah di mana bupatinya maju tetapi wakilnya tidak, maka wakil tersebut akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati," ungkap Dewa Indra. Ia menginformasikan bahwa gubernur telah mengeluarkan surat resmi agar wakil bupati menjalankan tugas mereka sehari-hari. Ketiga pejabat sementara yang ditunjuk ini akan tetap melaksanakan tugas di organisasi perangkat daerah mereka masing-masing dan akan menjabat sampai 23 November 2024. Dalam menjalankan tugasnya, mereka diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan harian, memfasilitasi proses Pilkada Serentak, serta memastikan bahwa birokrasi pemerintah tidak berpihak atau bersikap netral dalam proses pemilu yang sedang berlangsung. ANTARA