BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar program edukasi untuk mahasiswa guna mencegah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (*intellectual property*) di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman di kalangan mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sangat krusial untuk membangkitkan kesadaran mahasiswa. "Dengan menyadari pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual, mereka dapat terhindar dari risiko pembajakan atau pencurian karya yang telah mereka hasilkan," tuturnya saat membuka kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Pangkalpinang. Edukasi yang diadakan kali ini mengusung tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi". Berbagai perguruan tinggi di Kepulauan Bangka Belitung turut ambil bagian dalam acara ini, di mana sejumlah mahasiswa hadir untuk menyimak pembekalan yang diberikan. Harun menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan produk dari pemikiran dan kreativitas manusia. Karya-karya ini dapat berasal dari berbagai bidang, seperti teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ia juga menambahkan, hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum bagi penciptanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pendaftaran hak kekayaan intelektual sangatlah penting, karena ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memanfaatkan hasil kreativitas secara ekonomis. Selain itu, pendaftaran juga membantu menghindarkan para pencipta dari pelanggaran hak kekayaan intelektual,” jelasnya. Di sisi lain, Rektor Universitas Muhammadiyah Fadillah Sabri menggarisbawahi bahwa perguruan tinggi berfungsi sebagai pusat inovasi dan riset. Dia menambahkan, seiring dengan banyaknya penelitian yang dilakukan, potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual juga meningkat. Hal ini sangat relevan, terutama dalam konteks perlindungan paten, hak cipta, dan merek dagang. "Kurangnya pemahaman di kalangan mahasiswa dan dosen terkait pentingnya melindungi kekayaan intelektual bisa berujung pada tindakan pelanggaran yang tidak disengaja," tuturnya. Dalam pertemuan ini, turut hadir beberapa tokoh terkemuka, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Jeanne Darc Moviayanti Manik; Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba, Nelly Astu; Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Hatamar; dan Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa, Frans Habrizons, yang semuanya memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman ini di kalangan mahasiswa. ANTARA