BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat baru-baru ini mengadakan apel siaga untuk mempersiapkan pengawasan terhadap kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Heriansyah, menjelaskan bahwa apel siaga ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi. Dia menekankan bahwa pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka dalam lima tahun ke depan. Heriansyah juga menggarisbawahi bahwa tahapan kampanye merupakan salah satu aspek krusial dalam berdemokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa tahapan ini seringkali menjadi potensi munculnya konflik, ketidaknyamanan, serta penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam upaya menjaga kelancaran pelaksanaan pilkada, Pemprov Kalsel berencana menjalin kerjasama yang solid dengan berbagai elemen, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI/Polri, peserta pilkada, serta masyarakat pada umumnya. "Kepada seluruh kandidat, tim sukses, dan para relawan, serta masyarakat, saya ucapkan selamat menyambut pesta demokrasi di *Banua*," ujar Heriansyah. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, menyampaikan informasi bahwa sebanyak 690 orang akan terlibat dalam proses pengawasan pilkada di 13 kota dan kabupaten yang ada di wilayah Kalsel. Pengumpulkan para pengawas pemilu ini merupakan langkah lanjutan setelah mereka menerima pelatihan teknis dan pembekalan mengenai ketentuan perundang-undangan yang relevan. Aries menjelaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, tepatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024. Dia menekankan pentingnya fungsi pengawas pemilu dalam mengawasi setiap kegiatan kampanye dari pasangan calon, tim kampanye, serta partai politik yang mendukungnya. Lebih jauh, Aries juga mengingatkan seluruh pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk selalu menjaga sikap netral selama proses pilkada. "Jika ada kepala desa atau pihak lainnya yang melanggar, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yang akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Aries. ANTARA