SEMARANG –
**Borneonews - Pemalang**, Kepolisian Resor Pemalang, yang terletak di Jawa Tengah, telah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan siswi sekolah dasar (SD). Dalam kasus ini, dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MK (68) dan FA (22) diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Keduanya merupakan warga dari Kecamatan Comal. Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menetapkan kedua tersangka atas tuduhan pencabulan yang serius ini. Menurut penjelasan yang disampaikan, dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka FA terjadi pada awal tahun 2023 serta di bulan September. Sementara itu, tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023. Penting untuk dicatat bahwa perbuatan dari kedua tersangka terjadi pada waktu yang berbeda. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka cukup mencolok. Mereka diduga memberikan iming-iming berupa uang atau jajanan kepada korban ketika korban sedang bermain di halaman sekolah sembari menunggu dijemput oleh orang tuanya. Hal ini semakin memperumit situasi, karena ibu dari korban sendiri merupakan seorang guru di sekolah tempat sang siswi menuntut ilmu. Selain itu, tersangka FA memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban, yang membuat situasi ini menjadi lebih sensitif. Kepala Polres menambahkan, dampak dari tindakan FA menyebabkan korban tidak merasa nyaman ketika harus bertemu dengan tersangka. Ketidaknyamanan ini mendorong korban untuk memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Sementara itu, penemuan kasus yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang tua korban. Mereka melihat bahwa anak mereka seringkali memiliki uang dan membeli jajanan saat menunggu penjemputan. Kecurigaan ini membuat orang tua korban bertanya-tanya mengenai sumber uang dan jajanan yang diperoleh oleh putri mereka. Saat ditanyai, korban mengungkapkan bahwa ia telah mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka MK. Dari hasil investigasi, AKBP Eko Sunaryo menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengubah kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka bisa menghadapi hukuman yang berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak yang menjadi korban. ANTARA