BORNEONEWS, Gunung Mas - Dalam giat rutin Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) pada Juli 2016 telah menilang 138 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Selama satu bulan pada Juli 2016 tilang mencapai 138 dan teguran 25,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gumas Iptu Hermanto mewakili Kapolres AKBP Pria Premos kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (8/8/2016) siang.

Dia menyampaikan, kegiatan rutin Satlantas Polres Gumas ini berlangsung di jalan-jalan rawan kecelakaan, terutama di jalur penghubung Kuala Kurun-Sepang. Jalan tersebut sangat rawan kecelakaan lantaran berbukit dan banyak tikungan tajam yang bisa membahayakan pengendara yang melintas.

“Cara kita untuk meminimalisir kejadian laka (kecelakaan lalu lintas), kita laksanakan giat 21 dengan sasaran kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” terang dia.

Untuk kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kata Hermanto, kendaraan roda empat bak terbuka yang digunakan mengangkut orang, pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, pengendara kendaraan bermoto yang masih di bawah umur serta surat-surat kendaraan.

“Selain itu kita juga melaksanakan kegiatan di Pos Sepang untuk menjaga masuknya barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti narkoba, minuman keras. Selain itu juga untuk mengungkap pencurian sepeda motor. Dengan giat 21 atau razia secara tidak langsung kita membatasi ruang lingkup pemilik kendaraan yang tidak jelas, ” ucap Hermanto.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Gumas mengingatkan, kepada masyarakat di Kabupaten Gumas supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal itu untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat di Gunung Mas supaya jangan melanggar peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan,” pesan Hermanto. (EPRA SENTOSA/m)