DENPASAR –
**Borneonews - Kuta, Bali**, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai kebijakan perpajakan untuk mengatasi tantangan serta dinamika perekonomian global. Pertemuan ini berlangsung dalam acara The 2nd International Tax Forum (ITF) yang diadakan di Kuta, Bali, pada tanggal 24 hingga 26 September 2024. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menyampaikan sambutan pembukaan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ITF yang kedua ini berfungsi sebagai forum penting untuk diplomasi dan koordinasi, dengan melibatkan serangkaian pertemuan bilateral dengan mitra strategis Indonesia. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kontribusi positif dalam memfasilitasi kerja sama internasional di bidang perpajakan secara efektif. Febrio Kacaribu menambahkan, melalui upaya kolaboratif yang berlangsung dalam forum ini, diharapkan bisa muncul rekomendasi kebijakan yang tangguh dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk menavigasi kompleksitas isu yang terkait dengan *international taxation* dan untuk memfasilitasi Indonesia dalam mencapai sistem perpajakan global yang lebih adil serta efisien. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, yang berbicara dalam sesi daring, menguraikan dua tantangan utama di bidang ekonomi global. Pertama, pesatnya kemajuan teknologi digital yang memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan meraih pendapatan yang besar tanpa kehadiran fisik di pasar negara yang bersangkutan. Kedua, tantangan dalam *international taxation* yang muncul akibat persaingan tarif pajak, berpotensi menimbulkan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Untuk mengatasi isu-isu tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS sepakat pada solusi Pilar 2. Solusi tersebut mencakup ketentuan Pajak Minimum Global serta aturan Subject to Tax Rules (STTR). Saat ini, Pajak Minimum Global telah diterapkan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia, termasuk Vietnam, Australia, Jepang, Korea, dan negara-negara Uni Eropa. Indonesia juga berencana untuk mengintegrasikan ketentuan Pajak Minimum Global ke dalam regulasi domestiknya. Selain itu, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama beberapa negara lain telah melakukan penandatanganan instrumen multilateral (MLI) terkait STTR, sebagai tanda komitmen global terhadap pentingnya penerapan Pilar 2. Thomas menggarisbawahi bahwa penerapan Pilar 2 bukan lagi pilihan bagi Indonesia. Jika Indonesia tidak menerapkannya, maka potensi pajak akan diambil oleh negara lain, yang pada gilirannya setara dengan memberikan subsidi bagi negara lain. Lebih lanjut, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional dianggap krusial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan transparan dalam konteks kerja sama ekonomi global. Iklim investasi yang kondusif serta fiskal yang sehat sangat berperan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Diskusi tentang Pilar 2 dalam ITF Ke-2 ini menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai kemajuan implementasi Pilar 2, baik di Indonesia maupun dengan negara mitra lainnya. ITF Ke-2 mengangkat tema “Adapting Tax Policies in a Dynamic World,” dengan fokus diskusi utama yang meliputi implementasi Pilar 2, laporan belanja perpajakan, serta analisis *tax gap*. Forum ini dirancang sebagai wadah untuk berdiskusi mengenai kebijakan perpajakan yang melibatkan narasumber berkompeten, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang menghasilkan partisipasi yang berarti. ANTARA