SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang inklusif. Hal ini dilakukan demi memastikan hak suara bagi 11.065 pemilih yang terdaftar sebagai penyandang disabilitas di sepuluh kabupaten/kota yang telah direkapitulasi. Jumlah penyandang disabilitas tersebut terbagi ke dalam enam kategori, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra. Menurut Iffa Rosita, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, hal ini merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pemilih lainnya. KPU Kaltim telah melakukan beragam langkah untuk memfasilitasi pemilih disabilitas. Upaya tersebut mencakup proses pendataan, pendaftaran, hingga pelaksanaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data yang dirilis KPU menunjukkan bahwa Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan daerah dengan jumlah DPT disabilitas tertinggi, yaitu 2.791 orang. Selanjutnya, Samarinda mencatat 1.703 orang, Balikpapan 1.402 orang, Paser 1.002 orang, dan Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 939 orang. Distribusi penyandang disabilitas juga terdapat di daerah lain. Di Kutai Barat (Kubar) tercatat 783 orang, Berau 768 orang, Kutai Timur (Kutim) 755 orang, Bontang 664 orang, dan Mahakam Ulu (Mahulu) mengumpulkan 258 orang. Dari sepuluh kabupaten/kota tersebut, kategori disabilitas fisik mendominasi dengan total 4.827 orang, diikuti kategori sensorik wicara sebanyak 1.950 orang, disabilitas mental 1.772 orang, sensorik netra sekitar 1.130 orang, disabilitas intelektual 813 orang, dan sensorik rungu 573 orang. Lebih lanjut, Iffa mencatat adanya penurunan jumlah DPT kategori disabilitas sebanyak 766 orang dalam Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang berlangsung pada bulan Februari lalu. Dalam Pemilu sebelumnya, total ada 11.831 orang yang terdaftar sebagai DPT disabilitas. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perpindahan domisili dan kasus kematian pemilih. Dengan langkah-langkah ini, KPU Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada mendatang dapat memberikan akses yang sama bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. ANTARA