**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Mataram, bersinergi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para penyedia masker untuk program pengadaan tahun 2020. Proses ini menjadi bagian penting dalam upaya untuk mengevaluasi potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19.
Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam pengadaan masker. Menurutnya, pemeriksaan di wilayah Kota Mataram telah selesai dilaksanakan, dan saat ini proses tersebut sudah bergeser ke Lombok Timur. Lebih jauh, dia menekankan bahwa setelah menyelesaikan pemeriksaan di Lombok Timur, mereka akan melanjutkan ke Pulau Sumbawa.
Yogi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 100 kelompok UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker sebagai langkah penanggulangan penyebaran COVID-19 selama masa pandemi. Mereka berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, terdapat dugaan bahwa pengadaan tersebut dapat melibatkan praktik korupsi, termasuk kemungkinan pengadaan yang fiktif serta keterlibatan UMKM yang tidak memiliki legalitas resmi di bidang konfeksi. Selain itu, diduga ada pihak tertentu yang terlibat dalam pengaturan proses pengadaan tersebut.
Meski demikian, Yogi belum dapat memberikan kepastian mengenai dugaan pidana korupsi tersebut. Ia menyatakan, "Kita tunggu saja hasil audit, baru bisa kami sampaikan lengkapnya." Hasil audit dari BPKP NTB diharapkan dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan masker.
BPKP Perwakilan NTB mencatat bahwa mereka telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara sejak tanggal 3 Juli 2024. Surat tugas ini merupakan langkah tindak lanjut setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik kepolisian dan BPKP. Proyek pengadaan masker COVID-19 ini dilaksanakan pada tahun 2020 dengan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12,3 miliar, yang bersumber dari hasil kebijakan *refocusing* anggaran di masa pandemi. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penyelidikan oleh Polresta Mataram sendiri mulai dilakukan sejak awal Januari 2023, dan memiliki perkembangan signifikan ketika status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
ANTARA
Penyidik Mataram Periksa Pengadaan Masker COVID-19 secara Maraton
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







