BATAM –
**Borneonews - Karimun**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan tentang pentingnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap memperhatikan aspek estetika kota. Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, menekankan kepada tim pasangan calon (paslon) agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta tampilan lingkungan sekitar. Menurutnya, meskipun tim paslon telah mendapatkan surat keterangan yang sah, penting untuk tetap mempertimbangkan aspek estetika dalam setiap pemasangan APK. "Adalah hal yang krusial bagi tim paslon untuk memikirkan keindahan kota dalam setiap pemasangan APK," ungkap Iskandar saat dihubungi di Batam. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten Karimun, dengan nomor 526 tahun 2024, yang berkaitan dengan Penetapan APK dan Lokasi Kampanye, telah diterbitkan pada hari yang sama. Iskandar juga memperingatkan bahwa jika APK dipasang di area yang dilarang tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka akan ada tindakan penertiban yang diambil oleh pihak KPU. Bawaslu juga siap menerima laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang dianggap tidak sesuai. "Jika ada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan pemasangan APK di lokasi tertentu, mereka dapat melaporkannya kepada kami. Tim Bawaslu akan turun untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan tersebut," jelas Iskandar. Untuk pelapor yang datang langsung ke kantor, mereka dapat mengisi formulir laporan yang akan diteruskan kepada KPU atau paslon terkait. Di sisi lain, Bawaslu Karimun mengingatkan masyarakat bahwa perusakan terhadap APK dapat berakibat pada sanksi hukum. "Kami mendorong masyarakat agar segera melapor, dan tidak mengambil tindakan merusak APK," tambahnya. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang baru, Bawaslu akan melakukan studi lebih mendalam mengenai lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat pemasangan APK. Iskandar menegaskan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan lokasi-lokasi sebelumnya untuk memastikan kelayakan tempat tersebut untuk dipasang APK. Pengalaman dari pemilihan umum sebelumnya menunjukkan bahwa revisi dan perubahan tempat pemasangan APK seringkali terjadi, sehingga survei lapangan oleh Bawaslu menjadi sangat diperlukan. Diharapkan, dengan adanya imbauan yang tegas ini, para tim paslon dan partai politik dapat menjalankan proses pemasangan APK dengan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ANTARA